1. Penggunaan Terlarang
- Meluncurkan, membantu, mengoordinasikan, atau menjual DDoS/DoS.
- Menjalankan botnet, command-and-control, stresser, booter, reflection/amplification, atau tooling serangan.
- Packet spoofing, route hijacking, ARP abuse, bypass isolasi tenant, atau gangguan jaringan.
- Brute force, credential stuffing, exploit, aggressive scanning, atau akses tanpa izin.
- Malware, ransomware, cryptominer tanpa izin, credential stealer, phishing, fraud, atau impersonation.
- Spam, email massal tanpa consent, SMS abuse, dan relay publik abusive.
- Materi eksploitasi anak, data pribadi yang diperoleh melawan hukum, konten yang diperintahkan untuk diblokir, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual.
- Mengakali limit resource, bandwidth, IP, trial, voucher, atau akun.
2. Pengujian Keamanan
Pengujian hanya boleh terhadap aset sendiri atau target dengan izin tertulis, dengan scope dan waktu yang jelas. Hasil tidak boleh dipakai untuk pemerasan, penjualan akses, atau membuka data pihak lain. Riset malware memerlukan persetujuan tertulis dan lingkungan terisolasi.
3. Korban Serangan
VPS yang menjadi korban DDoS tidak otomatis melanggar. Pakaicloud dapat melakukan rate-limit, null-route, isolasi, atau blokir sementara untuk menjaga jaringan dan akan membedakan korban dari sumber serangan berdasarkan bukti.
4. Resource dan Penegakan
Workload yang mengganggu host dapat dibatasi atau diminta pindah paket. Mining, scraping, VPN/proxy, relay, dan automation hanya diperbolehkan bila sah, non-abusive, serta sesuai paket. Penanganan normal mengikuti bukti, peringatan atau pembatasan, suspend, lalu terminasi. Ancaman aktif atau perintah sah dapat ditangani segera. Banding mengikuti Kebijakan Penanganan Abuse.
Penyalahgunaan aktif dapat dilaporkan melalui kanal pada halaman Penanganan Abuse.
by KILAWAN